Emergency Response (tanggap darurat) PKP-PK

Posted on 23 July 2024 - 234
Basic
Emergency Response (tanggap darurat) PKP-PK

Emergency response (tanggap darurat) merupakan suatu tindakan unit PKP- PK setelah mendapat informasi darurat. Tindakan tersebut sudah diperhitungkan tentang apa yang harus dilakukan (size up) sesuai klasifikasi darurat yang dialami bandar udara. Tingkat emergency response PKP-PK.

  1. Local Standby

    Setelah menerima berita local stand by, maka tindakan yang
    dilakukan adalah :

    1. Mengumumkan keadaan siaga ditempat (local standby).

    2. Personel PKP-PK segera menghidupkan mesin kendaraan dan menyiapkan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.

    3. Pimpinan PKP-PK memonitor perkembangan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

    4. Berkoordinasi dengan unit fungsional lainnya.

  2. Full Emergency

    Setelah menerima berita FULL EMERGENCY, maka tindakan yang
    dilakukan adalah :

    1. Personel PKP-PK langsung mengoperasikan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpakaian operasional
      lengkap.

    2. Segera menuju lokasi Standby yang telah ditentukan yaitu suatu lokasi dekat dengan runway , tetapi tidak mengganggu pergerakan pesawat udara lainnya yang tidak mengalami darurat dan berkoordinasi dengan petugas Control Tower / ADC.

    3. Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Pemda untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan.

  3. Aircraft Accident

    1. Accident Pesawat Udara di Dalam Area Bandara

      Setelah menerima berita kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar udara PKP-PK melakukan tindakan :

      1. Langsung menuju ke lokasi kecelakaan melalui access road dan
        memonitor informasi yang diberikan Petugas Tower. 

      2. Memberitahukan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Pemda, perihal sebagai berikut :

        • Rendezvous point

        • Staging area

        • Tenaga dan peralatan yang dibutuhkan

        • Informasi lain yang diperlukan

      3. Melaksanakan operasi pemadaman dan pertolongan

        • Segera menentukan posisi Pos Komando di crash area

        • Menentukan Collection Area

        • Memberitahu Tim Salvage (bila diperlukan)

        • Bila tugas telah selesai dilaksanakan, segera menyerahkan tanggung jawab pengamanan crash area kepada Petugas Keamanan

    2. Accident Pesawat Udara Di Luar Kawasan Bandara

      Segera menyiapkan fasilitas dan personil sesuai kesepakatan. Adapun beberapa kesepakatan meliputi :

      1. Untuk pertolongan dan pemadaman diserahkan kepada SAR dan PK Pemda setempat. 

      2. Unit PKP-PK hanya sebagai pendukung operasi pertolongan dan pemadaman.

      3. Tidak dibenarkan terjadi penurunan kategori bandar udara. d. PKP-PK dapat mengirimkan kendaraan Foam Tender ke lokasi kejadian bila operasional penerbangan yang ada masih terjangkau dengan fasilitas PKP-PK yang ada dan hal ini dapat diputuskan oleh pimpinan bandar udara berdasarkan analisa pimpinan PKP-PK.

  4. Kebakaran Gedung dan Fasilitas Bandar Udara

    1. Membunyikan alarm,
    2. Personel PKP-PK langsung menuju lokasi kejadian dengan pertimbangan jumlah kendaraan yang digunakan disesuaikan
      dengan operasi penerbangan,
    3. Bila kendaraan PKP-PK harus melalui airside maka harus berkomunikasi dengan petugas Tower. 
    4. Fungsikan seluruh alat pemadam kebakaran dekat lokasi kejadian seperti hidran. 
    5. Mengkoordinir evakuasi dan arahkan para korban yang selamat ke lokasi yang aman sebagai titik kumpul (assembly point),
    6. Menghubungi Pemadam Kebakaran Pemda bila dianggap perlu. 
    7. Gunakan pancaran handline dan tidak diperkenankan menggunakan pancaran turret karena kurang efektif dan tidak efisien, kecuali kalau diperlukan pemadaman total
    8. pada lokasi gedung yang tinggi dan sulit dijangkau dengan pancaran handline. 
    9. Segera kembali ke Fire Station bila operasi pemadaman dan pertolongan sudah selesai dan segera persiapkan kendaraan
      PKP-PK untuk pelayanan operasi penerbangan.
  5. Keadaan darurat lainnya 

    dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tidak melibatkan langsung pesawat udara, seperti tindakan melawan
    hukum dan baru bersifat ancaman, maka diberlakukan sama halnya dengan siaga II. Kendaraan PKP-PK standby atau siaga dengan jarak 100 meter dari lokasi kejadian. Kalau berlanjut dengan kondisi kejadian maka diberlakukan sama halnya dengan siaga III.

    1. Bencana Alam
    2. Barang berbahaya (Dangerous Goods)
    3. Darurat medis
    4. Kecelakaan Pesawat Udara di Perairan