Pengenalan Umum Seputar Airport Rescue and Fire Fighting
UmumAirport Rescue and Fire Fighting (ARFF) atau Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat di bandar udara.
Kategori Bandar Udara untuk ARFF
Kategori Bandar Udara untuk ARFF adalah tingkatan pelayanan ARFF yang dihitung berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan Pesawat Udara terbesar yang beroperasi di Bandar Udara tersebut dengan mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
Kendaraan ARFF
Kendaraan ARFF adalah semua kendaraan yang digunakan untuk mendukung operasional unit ARFF yang terdiri dari Foam Tender, RIV dan Kendaraan Pendukung.
Kendaraan Jenis Foam Tender
Kendaraan Jenis Foam Tender yang selanjutnya disebut Foam Tender adalah kendaraan yang dirancang secara khusus untuk beroperasi di area Bandar Udara untuk dapat mencapai response time dan dilengkapi dengan bahan pemadam api berupa air, bahan busa (foam concentrate) dan jenis tepung kimia kering (dry chemical powder) serta peralatan pendukung operasi pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran.
Kendaraan Jenis Rapid Intervention Vehicle (RIV)
Kendaraan Jenis Rapid Intervention Vehicle (RIV) yang selanjutnya disebut RIV adalah kendaraan khusus yang dilengkapi bahan pemadam dry chemical powder dan peralatan lainnya untuk melaksanakan fungsi operasi pertolongan dan pemadaman kebakaran dalam kecelakaan penerbangan.
Kendaraan Pendukung
Kendaraan Pendukung adalah kendaraan yang digunakan oleh unit PKP-PK untuk mendukung operasional unit PKP-PK, meliputi: mobil komando (Commando Car), Nurse tender, ambulance, kendaraan serbaguna, dan Pos Komando Bergerak (Mobile Command Post).
Kendaraan Utility
Kendaraan Utility (Kendaraan Serba Guna) adalah kendaraan yang berfungsi untuk mendukung operasional PKP-PK.
Bahan Pemadam Utama
Bahan Pemadam Utama adalah bahan pemadam api yang berupa air dan bahan foam konsentrat yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa.
Bahan Pemadam Pelengkap
Bahan Pemadam Pelengkap adalah bahan pemadam api yang berupa dry chemical powder atau karbondioksida (CO2) dan bahan lain yang dapat dipergunakan sebagai pemadam api.
Peralatan operasional ARFF
Peralatan operasional PKP-PK adalah peralatan yang digunakan untuk mendukung operasional unit PKP-PK yang terdiri dari peralatan pendukung dan peralatan penunjang PKP-PK.
Peralatan Pendukung ARFF
Peralatan Pendukung PKP-PK adalah peralatan yang disediakan dalam kendaraan PKP-PK untuk melaksanakan tugas operasional PKP-PK, seperti: baju pelindung, breathing apparatus set, alat pemotong, dan lain-lain.
Peralatan Penunjang ARFF
Peralatan Penunjang PKP-PK adalah peralatan yang disediakan sebagai cadangan dan diletakkan di gudang unit PKP-PK.
Fire Station
Fire Station adalah bangunan/gedung yang terletak di sisi udara yang berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK dengan lokasi penempatan yang strategis berdasarkan perhitungan waktu bereaksi (response time).
Access Road
Access Road adalah jalan yang dapat dilalui fasilitas PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan landas pacu (runway) atau Daerah Pergerakan Pesawat Udara.
Emergency Access Road
Emergency Access Road adalah jalan yang harus disediakan d imasing-masing ujung landasan pacu (runway) sejauh 1.000 meter dari ambang landasan pacu (theshold) atau minimum sampi pagar Bandar Udara yang dapat dilalui oleh kendaraan PKP-PK terbesar.
Pos Komando Bergerak (Mobile Command Post)
Pos Komando Bergerak (Mobile Command Post) adalah fasilitas yang dipergunakan sebagai pos lapangan dan difungsikan untuk tempat berkumpulnya seluruh perwakilan dari instansi/unit dalam rangka evaluasi mempercepat proses penanggulangan keadaan darurat di lapangan.
Watchroom
Watchroom adalah ruangan di Fire Station yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi untuk penanggulangan keadaan darurat dan operasional PKP-PK dan setidaknya dapat memantau/melihat pergerakan pesawat pada masing-masing ujung landasan pacu.
Personel PKP-PK
Personel PKP-PK adalah personel yang bertanggung jawab mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan peralatan PKP-PK serta melakukan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
Pemindahan Pesawat Udara (Salvage)
Pemindahan Pesawat Udara (Salvage) adalah pemindahan pesawat udara yang mengalami gangguan kerusakan di daerah pergerakan bandar udara dan sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara dan keselamatan penerbangan.