Semua Tentang ARFF

Dapatkan informasi terbaru dan terlengkap seputar kegiatan dan regulasi terkait Airport Rescue and Fire Fighting

No Nama Deskripsi
1 Penerbangan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2 Wilayah Udara wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
3 Pesawat Udara setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
4 Pesawat Terbang pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
5 Helikopter pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
6 Pesawat Udara Indonesia pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
7 Pesawat Udara Negara pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8 Pesawat Udara Sipil pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
9 Pesawat Udara Sipil Asing pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
10 Kelaikudaraan terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
11 Kapten Penerbang penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12 Personel Penerbangan disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
13 Angkutan Udara setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
14 Angkutan Udara Niaga angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
15 Angkutan Udara Bukan Niaga angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
16 Angkutan Udara Dalam Negeri kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17 Angkutan Udara Perintis kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
18 Rute Penerbangan lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
19 Badan Usaha Angkutan Udara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
20 Jaringan Penerbangan beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
21 Kargo setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
22 Bagasi Tercatat barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
23 Bagasi Kabin barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
24 Tiket dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
25 Keterlambatan/Delay terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
26 Kebandarudaraan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
27 Bandar Udara kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
28 Bandar Udara Umum bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
29 Bandar Udara Khusus bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
30 Bandar Udara Domestik bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
31 Bandar Udara Internasional bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
32 Bandar Udara Pengumpul (hub) bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
33 Bandar Udara Pengumpan (spoke) bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
34 Pangkalan Udara kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
35 Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
36 Badan Usaha Bandar Udara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
37 Unit Penyelenggara Bandar Udara lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
38 Otoritas Bandar Udara lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
39 Navigasi Penerbangan proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
40 Aerodrome kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
41 Keselamatan Penerbangan suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
42 Keamanan Penerbangan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
43 Lisensi surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
44 Sertifikat Kompetensi tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
45 Pemerintah Pusat/Pemerintah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
46 PKP-PK Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang selanjutnya disebut PKP-PK adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat.
47 ARFF Airport Rescue and Fire Fighting yang selanjutnya disebut ARFF adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat.
48 Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK/ARFF tingkatan pelayanan PKP-PK yang dihitung berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan Pesawat Udara terbesar yang beroperasi di Bandar Udara tersebut dengan mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
49 Kendaraan PKP-PK semua kendaraan yang digunakan untuk mendukung operasional unit PKP-PK yang terdiri dari Foam Tender, RIV dan Kendaraan Pendukung.
50 Kendaraan Jenis Foam Tender yang selanjutnya disebut Foam Tender adalah kendaraan yang dirancang secara khusus untuk beroperasi di area Bandar Udara untuk dapat mencapai response time dan dilengkapi dengan bahan pemadam api berupa air, bahan busa (foam concentrate) dan jenis tepung kimia kering (dry chemical powder) serta peralatan pendukung operasi pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran.
51 Kendaraan Jenis Rapid Intervention Vehicle (RIV) yang selanjutnya disebut RIV adalah kendaraan khusus yang dilengkapi bahan pemadam dry chemical powder dan peralatan lainnya untuk melaksanakan fungsi operasi pertolongan dan pemadaman kebakaran dalam kecelakaan penerbangan.
52 Kendaraan Pendukung kendaraan yang digunakan oleh unit PKP-PK untuk mendukung operasional unit PKP-PK, meliputi: mobil komando (Commando Car), Nurse tender, ambulance, kendaraan serbaguna, dan Pos Komando Bergerak (Mobile Command Post).
53 Kendaraan Utility (Kendaraan Serba Guna) adalah kendaraan yang berfungsi untuk mendukung operasional PKP-PK.
54 Bahan Pemadam Utama bahan pemadam api yang berupa air dan bahan foam konsentrat yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa.
55 Bahan Pemadam Pelengkap bahan pemadam api yang berupa dry chemical powder atau karbondioksida (CO2) dan bahan lain yang dapat dipergunakan sebagai pemadam api.
56 Gas Pendorong (Propellant Gas) gas yang tidak mudah terbakar yang digunakan untuk mendorong atau mencampurkan bahan pemadam api.
57 Peralatan Operasional PKP-PK peralatan yang digunakan untuk mendukung operasional unit PKP-PK yang terdiri dari peralatan pendukung dan peralatan penunjang PKP-PK.
58 Peralatan Pendukung PKP-PK peralatan yang disediakan dalam kendaraan PKP-PK untuk melaksanakan tugas operasional PKP-PK, seperti: baju pelindung, breathing apparatus set, alat pemotong, dan lain-lain.
59 Peralatan Penunjang PKP-PK peralatan yang disediakan sebagai cadangan dan diletakkan di gudang unit PKP-PK.
60 Fire Station bangunan/gedung yang terletak di sisi udara yang berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK dengan lokasi penempatan yang strategis berdasarkan perhitungan waktu bereaksi (response time).
61 Access Road jalan yang dapat dilalui fasilitas PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan landas pacu (runway) atau Daerah Pergerakan Pesawat Udara.
62 Emergency Access Road jalan yang harus disediakan d imasing- masing ujung landasan pacu (runway) sejauh 1.000 meter dari ambang landasan pacu (theshold) atau minimum sampi pagar Bandar Udara yang dapat dilalui oleh kendaraan PKP-PK terbesar.
63 Jalur Komunikasi jalur pelaporan dan informasi kecelakaan penerbangan di Bandar Udara dan/atau di sekitarnya kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan instansi/unit lain yang akan terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat sesuai dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara/Airport Emergency Plan (AEP).
64 Pos Komando Bergerak (MCP) (Mobile Command Post) adalah fasilitas yang dipergunakan sebagai pos lapangan dan difungsikan untuk tempat berkumpulnya seluruh perwakilan dari instansi/unit dalam rangka evaluasi mempercepat proses penanggulangan keadaan darurat di lapangan.
65 Watchroom ruangan di Fire Station yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi untuk penanggulangan keadaan darurat dan operasional PKP-PK dan setidaknya dapat memantau/melihat pergerakan pesawat pada masing-masing ujung landasan pacu.
66 Daerah Pergerakan Pesawat Udara / Movement Area bagian dari bandar udara yang digunakan untuk lepas landas, pendaratan dan taxi Pesawat Udara, terdiri dari daerah manuver dan apron.
67 Personel PKP-PK personel yang bertanggung jawab mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan peralatan PKP-PK serta melakukan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
68 Runway Runway adalah area khusus yang berfungsi untuk mempermudah pesawat untuk melakukan lepas landas. Bagian ini berbentuk persegi panjang dengan standar ukuran tertentu. Landasan pesawat terbuat dari material asphalt dan beton, dirancang dengan baik untuk memastikan runway mampu menahan beban puluhan sampai ratusan ton.