Apa Saja Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Yang Banyak Di Terapkan Di Indonesia
Regulasi
Berikut adalah beberapa peraturan keselamatan penerbangan sipil lainnya yang umum diterapkan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia:
CASR Part 91: Mengatur operasi pesawat sipil, termasuk aturan terbang, kewajiban pilot, dan perawatan pesawat.
CASR Part 121: Mengatur operasi penerbangan berjadwal, termasuk perusahaan penerbangan komersial dan syarat licensi untuk operator.
CASR Part 135: Mengatur operasi penerbangan tidak terjadwal (sewa), termasuk peraturan untuk maskapai penerbangan charter dan layanan penerbangan pribadi.
CASR Part 145: Mengatur pemeliharaan dan perbaikan pesawat, termasuk sertifikasi untuk fasilitas pemeliharaan pesawat.
CASR Part 147: Mengatur lembaga pelatihan untuk personel pemeliharaan pesawat, memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar keselamatan.
Regulasi Appron: Mengatur prosedur untuk operasional di lingkungan bandara, termasuk pengelolaan lalu lintas di apron dan ruang gerak di sekitar pesawat.
Peraturan Keamanan Penerbangan: Mengatur berbagai aspek keamanan, termasuk pemeriksaan penumpang, barang bawaan, dan kebijakan terkait barang berbahaya.
Peraturan Lingkungan: Mengatur dampak lingkungan dari penerbangan, termasuk polusi suara dan emisi.
Regulasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Menetapkan standar untuk keselamatan pekerja di bandara dan industri penerbangan.
Regulasi tentang Pelaporan Kejadian dan Kecelakaan: Mengatur kewajiban untuk melaporkan dan menyelidiki setiap kejadian dan kecelakaan yang terjadi selama operasi penerbangan.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan industri penerbangan sipil di seluruh dunia. Masing-masing negara mungkin memiliki variasi dalam implementasi dan detail dari peraturan tersebut.