Regulasi nasional adalah aturan turunan dari ICAO yang diadaptasi menjadi hukum positif di Indonesia oleh Kementerian Perhubungan.
a. UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Status: Masih Berlaku.
Penjelasan: Undang undang induk yang menjadi payung hukum tertinggi seluruh kegiatan aviasi di Indonesia, termasuk kewajiban bandara menyediakan unit PKP PK.
b. PP No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
Status: Masih Berlaku
Penjelasan: Aturan ini diperbarui menyesuaikan Undang Undang Cipta Kerja untuk mengatur penyelenggaraan bandara modern.
c. PM 90 Tahun 2013 & PM 58 Tahun 2016 (Barang Berbahaya / Dangerous Goods)
Status: Masih menjadi rujukan dasar (dengan pembaruan berkala).
Penjelasan: Aturan wajib mengenai klasifikasi dan tata cara pengangkutan bahan berbahaya agar aman diterbangkan.
d. PM 55 Tahun 2015 (CASR Part 139 Aerodrome)
Status: Masih Berlaku (dengan beberapa amandemen).
Penjelasan: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) Bagian 139 adalah regulasi pokok standar operasional sebuah bandar udara di Indonesia.
e. PM 37 Tahun 2021 (Lisensi & Kompetensi Personel PKP PK)
Status: Masih Berlaku.
Penjelasan: Membahas terkait Standar Kompetensi Personel Bandar Udara. Awal istilah "Lisensi" sudah dihapus dan diganti murni menjadi "Sertifikat Kompetensi".
f. KP 004 Tahun 2013 (Pedoman Pengoperasian & Pemeliharaan)
Status: Masih berlaku sebagai acuan operasional.
Penjelasan: Panduan wajib cara merawat kendaraan Foam Tender dan sistem pelaporannya agar selalu siap pakai (serviceable).
g. PR DJPU 06 Tahun 2026 (Manual of Standard CASR 139 Vol IV PKP PK)
Status: Diperbarui lewat Peraturan Dirjen (PR) terbaru.
Penjelasan: Ini adalah "buku pintar" operasional ARFF di Indonesia. Isinya sangat teknis, mencakup tata cara response time 3 menit, perhitungan discharge rate, hingga taktik evakuasi.
h. KP 547 Tahun 2015 (Spesifikasi Kendaraan PKP PK)
Status: Berlaku.
Penjelasan: Aturan standar teknis kelengkapan yang harus ada pada mobil pemadam bandara.
i & j. KP 479 Tahun 2015 & KP 90 Tahun 2016 (Airport Emergency Plan / AEP)
Status: Berlaku.
Penjelasan: Sepasang aturan yang memandu pengelola bandara cara membuat dan menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat secara sistematis.
k. KP 605 Tahun 2015 (Pemeriksaan Kinerja Fasilitas)
Status: Berlaku.
Penjelasan: Petunjuk teknis cara nenguji peralatan ARFF di lapangan (misalnya tes pancaran air/foam dan uji akselerasi kendaraan).
l. KP 458 Tahun 2015 (Sertifikasi PKP PK)
Status: Berlaku.
Penjelasan: Syarat administratif dan operasional bagi sebuah bandara agar unit ARFF nya lolos sertifikasi kelayakan Kemenhub.
m. KP 412 Tahun 2014 (Juknis Barang Berbahaya)
Status: Berlaku.
Penjelasan: Panduan spesifik teknis di lapangan terkait penanganan muatan pesawat yang dikategorikan Dangerous Goods.
Disclaimer : "Regulasi setingkat Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal (KP/PR) sangat dinamis. Personel ARFF wajib terus memantau JDIH Kemenhub untuk memastikan mereka berpedoman pada nomor regulasi revisi yang paling mutakhir."