Regulasi internasional adalah pedoman tertinggi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Dokumen dokumen ini berlaku secara global dan menjadi dasar bagi aturan penerbangan di seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Seluruh dokumen di bawah ini statusnya masih aktif dan terus diperbarui (diamandemen) secara berkala oleh ICAO.
a. Annex 10 Aeronautical Telecommunication: Mengatur standar komunikasi, navigasi, dan pengawasan radio.
Kaitan dengan ARFF: Panduan standar komunikasi radio darat ke udara dan darat ke darat saat merespons keadaan darurat.
b. Annex 12 Search and Rescue (SAR): Mengatur penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
Kaitan dengan ARFF: Menjadi dasar koordinasi antara bandara dan badan SAR nasional saat pesawat hilang kontak atau kecelakaan di luar area bandara.
c. Annex 14 Vol. 1 Aerodrome Design and Operation: Ini adalah "kitab suci" standar bandar udara dunia.
Kaitan dengan ARFF: Bab 9 dalam dokumen ini khusus membahas syarat wajib penyediaan fasilitas Rescue and Fire Fighting di bandara (termasuk kategori bandara dan jumlah bahan pemadam).
d. Annex 17 Security: Mengatur perlindungan penerbangan sipil dari tindakan campur tangan melawan hukum (terorisme, pembajakan).
Kaitan dengan ARFF: ARFF memiliki peran pendukung (siaga) jika terjadi ancaman bom (bomb threat) atau pembajakan di pesawat.
e. Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air: Aturan pengangkutan barang berbahaya.
Kaitan dengan ARFF: Pengetahuan krusial agar ARFF tahu cara menangani tumpahan bahan kimia atau kebakaran kargo yang mengandung material berbahaya.
f. Annex 19 Safety Management: Standar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMS).
Kaitan dengan ARFF: Memastikan operasional ARFF selalu mengedepankan identifikasi bahaya dan mitigasi risiko.
g. ICAO Doc 9137 AN/898 Part 1 (Rescue and Fire Fighting): Ini adalah manual teknis spesifik untuk ARFF. Berisi panduan detail tentang perhitungan bahan pemadam (air dan foam), spesifikasi kendaraan, hingga taktik pemadaman api pesawat.
h. ICAO Doc 9137 AN/898 Part 7 (Airport Emergency Planning): Manual panduan untuk menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (AEP) di bandara yang melibatkan banyak instansi.
i. National Fire Protection Association (NFPA): Standar perlindungan kebakaran dari Amerika Serikat (seperti NFPA 414 & NFPA 403) yang diadopsi secara luas di seluruh dunia untuk spesifikasi teknis truk pemadam bandara dan baju tahan api.