Fasilitas ini krusial untuk proses evakuasi korban. Aturan kapasitas mewajibkan: Pesawat berisi 5 hingga 15 penumpang minimal harus punya 1 pintu darurat berseberangan dengan pintu utama. Jika penumpang di atas 15 orang, harus ada tambahan 1 jalan keluar untuk setiap kelipatan 7 orang (misal 22 orang = 3 pintu, 29 orang = 4 pintu).
A. Titik Jalan Keluar (Escape Route)
- Pintu Utama (Normal Door): Biasanya di sebelah kiri pesawat (depan dan belakang).
- Pintu Darurat (Emergency Door): Berseberangan dengan pintu utama, ukuran minimal 19 inci, dan ditandai warna mencolok (merah).
- Jendela Darurat (Emergency Window): Berada di area pangkal sayap (wing root). Pada kabin bertekanan modern, cara membukanya adalah melepas kunci (latch) lalu menarik/menekan jendela tersebut ke dalam kabin.
- Sliding Clear Window: Jendela geser di kokpit agar pilot bisa menyelamatkan diri secara terpisah.
- Titik Potong (Break in point / Cut-in point): Area di badan pesawat yang tipis dan mudah dipotong dengan kapak jika semua pintu macet. Ditandai dengan garis siku-siku, garis putus-putus, atau gambar kapak berwarna kontras (kuning/merah).
B. Alat Peluncur dan Peralatan Evakuasi
- Escape Rope (Tali Peluncur): Terletak di kokpit untuk pilot, dan di emergency window untuk penumpang turun ke sayap.
- Escape Chute (Seluncuran): Disediakan karena kabin pesawat komersial sangat tinggi dari tanah. Terdapat 2 jenis:
- Inflatable Chute: Mengembang otomatis dalam 10 detik tanpa perlu dipegangi.
- Non-Inflatable Chute: Seluncuran kain biasa yang harus dipegangi oleh orang di bawah agar bisa digunakan.
- Pelampung (Life Jacket): Penyelamat untuk pendaratan di air, berada di bawah kursi penumpang. Jumlahnya wajib sama dengan total jiwa di pesawat.
- Rakit Penyelamat (Life Raft): Perahu karet (biasanya dilengkapi tenda pelindung) berkapasitas 20 hingga 40 orang. Disimpan di dekat pintu utama/darurat. Jumlahnya dihitung berdasarkan total kapasitas, misalnya pesawat 70 penumpang harus menyediakan minimal 4 buah life raft (berkapasitas 20 orang).